Masuk sebentar, aku ada sesuatu yang ingin dikatakan

Poster aslinya: Chen Xiang Tampilan: 312 Balasan: 5 Diposting di: 2013-04-18 23:36:18
Penipuan mengacu pada tindakan sengaja menipu orang lain agar menyembunyikan putusan yang keliru dan menyatakan niat berdasarkan putusan yang keliru. Pasal 68 dari "Pendapat Mahkamah Agung Rakyat tentang <中华人民共和国民法通则>Beberapa Isu Terkait Pelaksanaan (Persidangan)" menyatakan: "Jika salah satu pihak dengan sengaja mengungkapkan informasi palsu kepada pihak lain atau sengaja menyembunyikan kebenaran, sehingga mendorong pihak lain membuat pernyataan niat palsu, hal tersebut dapat diakui sebagai tindakan penipuan." Menurut ketentuan ini, syarat berikut harus dipenuhi agar dianggap sebagai penipuan: Pertama, penipu harus memiliki niat untuk melakukan penipuan. Niat penipuan mengacu pada keadaan psikologis di mana penipu dengan jelas memberitahu pihak lain bahwa informasi tersebut salah, menyebabkan korban jatuh ke dalam pemahaman yang salah dan berharap atau membiarkan hasil tersebut terjadi. Ini termasuk dengan sengaja menyebabkan korban jatuh ke dalam pemahaman yang salah dan niat untuk membuat pernyataan tertentu berdasarkan keyakinan yang keliru. Niat harus didasarkan pada asumsi bahwa penipu mengetahui fakta tersebut dan orang yang ditipu tidak mengetahuinya; jika tidak, hal itu tidak dianggap sebagai penipuan. Kedua, penipu melakukan penipuan. Tindakan penipuan merujuk pada tindakan di mana penipu sengaja menyembunyikan fakta atau mengungkapkan informasi palsu melalui bahasa, tulisan, atau aktivitas. Ini termasuk membuat, mengubah, atau menyembunyikan fakta untuk menjebak orang yang tertipu dalam kesalahan, memperdalam kesalahan, atau mempertahankan kesalahan tersebut. Penipuan bisa berupa tindakan atau kelalaian. Kelalaian terutama merujuk pada situasi di mana orang tersebut secara hukum wajib mengungkapkan kebenaran tetapi sengaja gagal memenuhi kewajiban tersebut. Ketiga, korban melakukan kesalahan berdasarkan kesalahan penipu itu sendiri, artinya korban bukan karena kelalaian mereka sendiri tetapi karena penipuan. Di sini, kesalahan merujuk pada kurangnya pemahaman para pihak terhadap isi utama kontrak. Jika orang yang ditipu tidak melakukan kesalahan, meskipun penipu memiliki niat dan tindakan penipuan, konsekuensi hukum dari penipuan tidak akan terjadi. Pada saat yang sama, diwajibkan ada hubungan sebab-akibat antara penipuan dan jatuh ke dalam kesalahan. Keempat, orang yang ditipu membuat pernyataan niat tertentu karena salah paham. Pernyataan niat merujuk pada orang yang menyatakan niatnya untuk menetapkan tindakan hukum atas tindakan eksternal. Ketika orang yang ditipu membuat pernyataan ini, mereka percaya bahwa itu adalah niat sejati mereka, yang akan menyebabkan konsekuensi hukum yang diharapkan. Faktanya, karena penipuan, ungkapan niat tidak menghasilkan konsekuensi hukum yang diharapkan.Artinya terdapat hubungan sebab-akibat antara pernyataan kehendak orang yang ditipu dengan kesalahpahaman yang dialaminya. Jika orang yang ditipu meskipun berada dalam kesalahpahaman karena penipuan, tetapi tidak membuat pernyataan kehendak karena kesalahpahaman tersebut, maka itu tidak tergolong penipuan.\Selain itu, penipuan harus merupakan tindakan yang melanggar undang-undang atau prinsip itikad baik. Penipuan yang menguntungkan masyarakat atau orang lain, yang dilakukan dengan itikad baik, tidak tergolong penipuan.
membalas 🤍 0 📤 membagikan mengumpulkan
。。。。。。
Pertama, terlalu menyakiti perasaan. Mengoyak muka, kalau tidak hati-hati bisa menyinggung orang.... nanti bertemu seperti musuh. Kedua, apakah ini kata-katamu? Ketiga, kamu terlalu banyak membagikan ulang.
Saya seorang pengacara, saya akan membantu Anda berperkara, sebagai pengacara penuntut, dengan lidah saya yang licin dapat membuat apa yang dikatakan pihak pembela menjadi membingungkan.
Meskipun sifat manusia baik, pada dasarnya hanya seperti setetes air jernih, seringkali mudah berubah sesuai dengan keadaan. Demokrasi dan hukum adalah bentuk, hanya dengan menggabungkan isi dan bentuk dengan baik, kebaikan sifat manusia dapat dikembangkan dan dijamin. \ Adapun urusan hukum, sebaiknya menghindarinya sebisa mungkin.
Baiklah, aku terlalu ikut campur
— Semua balasan dimuat —

Tinggalkan Balasan