Baru-baru ini terjadi sebuah tragedi di Indonesia, seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun menenggelamkan seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun hanya karena utang sebesar 1000 rupiah Indonesia (sekitar 0,6 yuan Tiongkok).\ Menurut Kapolsek Bekasi, Priyo Widyanto, tersangka adalah seorang anak berusia 8 tahun. Dia bertemu dengan korban di sebuah kawasan perumahan yang sedang dikembangkan di Desa Rawa Bugel dan mendorong korban ke dalam lubang di lokasi konstruksi, menenggelamkan korban. Motifnya hanyalah karena utang sebesar 1000 rupiah Indonesia.\ Priyo menyatakan, berdasarkan hukum terkait pelaku kejahatan remaja di Indonesia, anak-anak yang sudah berusia 8 tahun jika melakukan kejahatan harus menghadapi persidangan. Bocah laki-laki berusia 8 tahun ini akan dibawa ke pengadilan.\ Ia menambahkan, bocah tersebut akan didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, siapa pun yang melakukan penganiayaan terhadap anak atau menyebabkan kematian anak dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, serta denda maksimal 200 juta rupiah Indonesia.
\[Postingan ini dirilis pertama kali secara eksklusif oleh Surat Kabar Fitnah]
[Gosip dan Berita] Tragedi yang Dipicu oleh 6 Sen
Balasan (7)
Hebat, kau anak kedua, sofa duduk sendiri, eh……←_←╭∩╮
Hanya didenda 120 ribu…
(hellos)
(hellos)
India sangat kacau……
Lantai 8, Indonesia adalah Indonesia, bukan India...
Menginjak
— Semua balasan dimuat —