Setelah membaca postingan ini, lihat apakah guru itu masih merasa perlu menyita ponselmu.

Poster aslinya: Mengubur Langit Tampilan: 171 Balasan: 9 Diposting di: 2013-07-12 22:36:55
Apakah kamu memiliki kebiasaan sering memainkan ponsel di sekolah? Pernahkah dicoba satu atau dua kali ponsel kamu disita oleh guru? Hah, jangan panik. Selama kamu cukup berani untuk berdebat dengan guru, maka guru akan dengan patuh mengembalikan ponsel itu! Tindakan guru yang menyita ponselmu melanggar empat undang-undang negara, yaitu: "Undang-Undang Kepemilikan Barang", "Undang-Undang Pendidikan", "Undang-Undang Guru", dan "Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur"~ jika kejadiannya serius, itu dianggap melanggar privasimu. 1: Ketentuan Pasal 2 Ayat 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Kepemilikan Barang: Ponsel adalah barang bergerak milikmu yang sah, kamu memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut, tidak ada individu atau lembaga (kecuali lembaga penegak hukum) yang berhak menguasai atau menahan. 2: Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Kepemilikan Barang: Kamu berhak menuntut individu dan lembaga (kecuali lembaga penegak hukum) yang melanggar harta kekayaanmu untuk mengembalikan dan memulihkan harta tersebut. 3: Sekolah memiliki peraturan bahwa siswa tidak diizinkan membawa ponsel ke sekolah, namun tidak ada aturan yang menyatakan guru dapat menyita dan menahan ponsel. Karena Undang-Undang Kepemilikan Barang menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada orang yang boleh melanggar harta pribadi orang lain. Dan sekolah sama sekali tidak memiliki hak untuk menyita, meskipun beberapa sekolah adalah sekolah negeri, sekolah tetap hanya sekolah, tidak pernah menjadi unit penegak hukum. Dan beberapa sekolah memiliki peraturan bahwa guru dapat menyita, peraturan ini bertentangan dengan hukum, maka peraturan itu ilegal. Sebaiknya dibatalkan. 4: Undang-Undang Guru tidak memiliki kekuatan untuk "menyita atau menahan harta siswa". Dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, Undang-Undang Guru, serta Undang-Undang Pendidikan menyatakan, hak sah siswa tidak boleh dilanggar. Sedangkan hak dalam Undang-Undang Kepemilikan Barang adalah hak yang sah. Artinya, dengan begini, guru tidak hanya melanggar Undang-Undang Kepemilikan Barang, tetapi juga melanggar hak sah siswa. Kamu tidak hanya bisa mengambil kembali ponsel, tetapi juga bisa menuntut guru ke pengadilan atas empat pelanggaran ini. Selain itu, Undang-Undang Kepemilikan Barang juga menyatakan jika harta mengalami kerugian, kamu juga dapat menuntut pelaku untuk memberikan kompensasi, misalnya penurunan harga ponsel. Informasi di atas nyata dan valid! Jika ada pertanyaan, silakan hubungi 12580 sambungkan ke Dewan Negara!_______________________________________________________ Penulis QQ: 2386614160____________________
membalas 🤍 0 📤 membagikan mengumpulkan
→_→ sofa, menunjukkan ketidakberdayaan
Guru tidak peduli begitu banyak
Aku kembali dengan jawaban campuran
Enam tahun selalu bermain ponsel saat kelas, tidak pernah tertangkap
Memegang pena, nona~
OP sebaiknya menunjukkan postingan tersebut kepada guru…
。。。
Guru tidak percaya bahwa kamu punya begitu banyak waktu luang untuk melapor
Ehm, terlalu merepotkan, kenapa tidak bilang, sudah diambil, aku akan memperkosamu. Untuk guru wanita
— Semua balasan dimuat —

Tinggalkan Balasan